Kejaksaan belum temukan korupsi dalam penanganan kasus karhutla

2 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam perkara kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang sedang ditangani pemerintah.

"Belum, sampai saat ini belum ada," kata Burhanuddin saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan adanya unsur korupsi dalam perkara perusahaan yang berkaitan dengan karhutla dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Meski demikian, Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti apabila dalam proses penanganan karhutla ditemukan unsur pidana korupsi.

"Tetapi, saya juga sudah perintahkan apabila ada unsur-unsur pidana korupsi di situ, segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Penanganan perkara karhutla dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta aparat penegak hukum.

Burhanuddin mengatakan pemerintah juga masih menunggu proses pemberian sanksi terhadap perusahaan sebelum menentukan langkah berikutnya, termasuk terkait luasan wilayah yang akan diumumkan.

"Kami akan menunggu hasil dari selesainya ini, baru kita akan menentukan luasan-luasan dan kita akan bukakan luasan-luasan sambil menunggu selesainya sanksi yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan juga Agraria," katanya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri telah menerima 200 laporan polisi terkait karhutla dan menetapkan 138 tersangka, terdiri atas 119 tersangka dalam perkara pembakaran secara sengaja dan 19 tersangka karena kelalaian.

Polri juga menangani delapan korporasi yang masih dalam proses pendalaman.

Menurut Sigit, sejumlah perusahaan yang telah mendapat sanksi administratif dari kementerian terkait juga akan didalami untuk melihat kemungkinan adanya unsur pidana.

Penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, kata Kapolri, dapat menggunakan sejumlah undang-undang secara berlapis, termasuk ketentuan mengenai kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca juga: Polri tetapkan 138 tersangka karhutla, delapan korporasi dalam proses

Baca juga: Wakapolri: Presiden minta korporasi diusut dalam kasus karhutla

Baca juga: Menko Polkam: Pemerintah perketat penegakan aturan cegah karhutla

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |