Kasus korupsi emas, tujuh pihak swasta dituntut 8–12 tahun penjara

4 days ago 4

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak tujuh orang pihak swasta yang merupakan pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk dituntut pidana penjara selama 8 hingga 12 tahun terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton selama periode 2010–2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Syamsul Bahri Siregar menyatakan tujuh pelanggan yang menjadi terdakwa itu, yakni Gluria Asih Rahayu dengan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun, Ho Kioen Tjay dan Djudju Tanuwidjaja masing-masing selama 10 tahun penjara, serta Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, dan James Tamponawasmasing masing-masing dituntut 12 tahun penjara.

"Kami menuntut para terdakwa agar dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata JPU pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca juga: Vonis eks GM Antam diperberat jadi 16 tahun penjara terkait kasus emas

Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar para terdakwa dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai uang yang dinikmati dari perkara korupsi tersebut, yaitu Lindawati senilai Rp616,94 miliar, Suryadi Lukmantara sebesar Rp444,93 miliar, Suryadi Jonathan sebesar Rp343,41 miliar, serta James sebesar Rp119,27 miliar.

Kemudian, uang pengganti yang dituntut dari Djuju sebesar Rp43,33 miliar, Ho senilai Rp35,46 miliar, dan Gluria sebesar Rp2,07 miliar,

Dengan demikian, tujuh orang terdakwa itu dituntut agar dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan kepada tujuh terdakwa. Hal memberatkan, yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menikmati uang hasil korupsi.

"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum, telah mengakui dan menyesali perbuatannya, serta ada terdakwa yang berusia lanjut," tutur JPU.

Baca juga: Enam mantan pejabat Antam didakwa rugikan negara Rp3,31 triliun

Dalam kasus korupsi tata kelola emas tersebut, tujuh pihak swasta didakwa bersama-sama dengan enam orang mantan pejabat PT Antam Tbk telah melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp3,31 triliun.

Enam orang mantan pejabat Antam dimaksud adalah Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2011–2013 Herman, serta Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017 Dody Martimbang.

Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam periode 2019–2020 Muhammad Abi Anwar, serta GM UBPP LM Antam periode 2021–2022 Iwan Dahlan.

Akibat perbuatan korupsi para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp3,31 triliun karena perbuatan tersebut telah memperkaya beberapa pihak, yakni Lindawati senilai Rp616,94 miliar, Suryadi Lukmantara sebesar Rp444,93 miliar, Suryadi Jonathan sebanyak Rp343,41 miliar, serta James sebesar Rp119,27 miliar.

Lalu, memperkaya Djuju sebesar Rp43,33 miliar, Ho senilai Rp35,46 miliar, Gluria sebanyak Rp2,07 miliar, serta pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan) non-kontrak karya sebesar Rp1,7 triliun.

Atas perbuatannya, tujuh orang terdakwa dari pihak swasta diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Majelis hakim tolak keberatan mantan pejabat Antam terkait kasus emas

Baca juga: Vonis Budi Said diperberat jadi 16 tahun penjara di kasus emas Antam

Baca juga: Kejagung tetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus korupsi emas Antam

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |