Jakarta (ANTARA) - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata, yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/1).
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara yang mana lebih ringan dari tuntutan JPU yang selama 4 tahun penjara.
“Sikap tersebut kami ambil guna memberikan waktu bagi penuntut umum untuk mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan upaya hukum selanjutnya,” kata JPU Bagus Kusuma dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.
Terdapat beberapa hal yang disoroti JPU, salah satunya terkait dengan penerapan pasal.
Majelis hakim menjatuhkan putusan kepada Isa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara itu, JPU mengajukan tuntutan berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor.
Penerapan kedua pasal tersebut berimplikasi pada perbedaan ancaman pidana minimum. Pasal 2 mengatur pidana minimum 4 tahun penjara, sementara Pasal 3 mengatur pidana minimum 1 tahun penjara.
Adapun majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan terhadap Isa.
Selain itu, JPU menyoroti adanya perbedaan pandangan majelis hakim terkait pengenaan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Dalam putusan, majelis hakim tidak mengenakan Isa pembayaran uang pengganti karena kerugian negara tidak dinikmati secara langsung oleh yang bersangkutan.
Padahal, JPU dalam tuntutannya meminta majelis hakim agar Isa dijatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp90 miliar.
Atas putusan yang tidak memenuhi 2/3 tuntutan JPU serta adanya perbedaan penerapan pasal, JPU pun menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya selama tujuh hari sebagaimana diatur dalam ketentuan.
"Kami akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak," katanya.
Dalam sidang putusan pada Rabu (7/1), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Mereka menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam vonis tersebut, majelis hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatan terdakwa selaku regulator dinilai telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam kondisi insolven, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian pemegang polis.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa, antara lain belum pernah dihukum dan bersikap sopan serta kooperatif selama proses persidangan.
Hal lain yang meringankan terdakwa adalah tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari perkara tersebut. Selain itu, keputusan yang diambil terdakwa dilakukan dalam situasi krisis keuangan global pada 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional.
Hal meringankan lainnya adalah terdakwa dinilai telah berjasa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian selama menjabat dan juga terdakwa telah berusia lanjut.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































