Medan (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Heliyanto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, menerima suap sebesar Rp1,48 miliar.
"Terdakwa menerima suap Rp1.484.000.000 terkait pengaturan pemenang proyek melalui metode e-katalog di BBPJN Sumut," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Eko Wahyu Prayitno saat membacakan surat dakwaan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
Ia mengatakan terdakwa Heliyanto saat itu menjabat PPK 1.4 pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara bersama Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja sebagai Kepala BBPJN Sumatera Utara dan Dicky Erlangga selaku Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut.
Pada periode 2023 hingga Juni 2025, terdakwa Heliyanto menerima uang suap dari pihak swasta, yaitu Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, dan Makmun Sukarma.
"Uang tersebut diberikan agar perusahaan mereka, yakni PT Dalihan Na Tolu Grup, PT Rona Na Mora, dan PT Ayu Septa Perdana ditetapkan sebagai pemenang pekerjaan proyek jalan nasional di Sumatera Utara," ucapnya.
Selain Heliyanto, tambahnya, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja juga menerima uang Rp300 juta, sementara Dicky Erlangga menerima Rp1,675 miliar dari pihak kontraktor.
"Uang yang diterima terdakwa Heliyanto ditransfer ke rekening pribadinya sebagai commitment fee yang dihitung berdasarkan persentase nilai kontrak proyek," kata Eko.
Baca juga: KPK panggil Kepala BBPJN Sumut nonaktif jadi saksi kasus proyek jalan
JPU menambahkan sejumlah transfer kepada terdakwa Heliyanto, antara lain sebesar Rp20 juta pada 6 November 2024, Rp100 juta pada 28 November 2024, Rp50 juta pada 6 Januari 2025, dan Rp5 juta pada 8 Februari 2025.
Selain itu, JPU juga mengungkap adanya pembagian commitment fee dengan komposisi Kepala Satker PJN Sumut sebesar 4 persen, PPK 1 persen, bendahara 0,5 persen, dan Pokja 0,5 persen dari total nilai kontrak.
Terdakwa Heliyanto diduga turut memberikan dokumen teknis, termasuk bill of quantity, kepada pihak perusahaan untuk memuluskan proses seleksi hingga tahap negosiasi harga dalam sistem e-katalog.
"Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Eko.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Mardison menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (26/11), dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum setelah terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (26/11), dengan agenda pemeriksaan para saksi dari penuntut umum," ujar Mardison.
Baca juga: Berkas dilimpahkan ke PN Medan, tersangka korupsi Topan Ginting segera disidang
Baca juga: KPK: Pemenang proyek pembangunan jalan di Sumut diatur sejak awal
Pewarta: M. Sahbainy Nasution dan Aris Rinaldi Nasution
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































