Jakarta (ANTARA) - Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia menekankan agar Rancangan Undang-undang (RUU) Kawasan Industri harus dapat mengharmonisasikan 24 regulasi terkait sehingga bisa mengatasi tumpah tindih peraturan.
"Mengapa hambatan investasi terjadi. Paling tidak ada 24 regulasi yang terkait dengan kawasan industri yang tersebar di berbagai kementerian lembaga," kata Wakil Ketua Umum HKI Indonesia Didik Prasetiyono di Jakarta, Senin, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Kawasan Industri.
Menurut dia, dalam undang-undang kawasan industri diperlukan harmonisasi, hal ini untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan kawasan industri.
Ia mengatakan terdapat sejumlah permasalahan yang terjadi di lingkungan kawasan industri dan itu perlu diperbaiki di antaranya soal pertanahan dan tata ruang, kemudian lingkungan hidup, infrastruktur dan fasilitas, ada juga keamanan dan lainnya.
Didik menjelaskan untuk permasalahan yang dihadapi terkait pertanahan dan tata ruang, sebagian besar disebabkan karena terjadi tumpang tindih pengaturan serta status lahan.
"Sudah berdiri pabrik tapi tanahnya masuk LSD (lahan sawah yang dilindungi) misalnya. Hal itu menyulitkan di lapangan terhadap pengaturan tata ruang dan status lahan," ujarnya.
Selain itu ada juga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) itu tidak menjadi jaminan bagi pemanfaatan ruang dan perizinan lanjutan.
Karena meski sudah mempunyai PKKPR tetap mengurus detail pertanahan dan ini membutuhkan waktu yang terlalu panjang dan bisa mencapai 1,5 tahun.
"Waktu tunggu investor itu tidak bisa lama. Pengurusan pertahanan bisa 1,5 tahun lebih. Contohnya adalah tukar-menukar tanah kas desa (TKD) yang membutuhkan waktu kalau timelinenya itu dipenuhi normatif bisa 1,5 tahun lebih. Jadi lambat sekali dalam konteks menghambat investasi," katanya menambahkan.
Begitu juga permasalahan yang harus dihadapi terkait mekanisme persetujuan lingkungan, sebab belum semua mengakomodasi karakteristik kawasan industri sebagai pengolahan lingkungan yang terpadu.
Selain itu, infrastruktur dan fasilitas di dalam kawasan industri, tantangannya adalah di luar kawasan. Termasuk jalan, jembatan, dan saluran yang di luar kemampuan industri untuk memfasilitasi.
"Permasalahan yang dihadapi adalah tanggung jawab yang belum ada pembagian yang jelas antara pemerintah dan pengelola kawasan atau pemerintah setempat," ucapnya.
Didik menambahkan standar pengamanan belum diterapkan seragam di seluruh kawasan industri. Ada beberapa yang kemudian berbeda-beda. Koordinasi antara kawasan pemerintah daerah aparat keamanan masih menjadi tantangan.
Gangguan terhadap investasi di beberapa daerah cukup tinggi. Sehingga HKI mengusulkan penerapan sistem pengamanan industri terpadu, menyusun standar operasional pengamanan kawasan industri yang berlaku nasional, memperkuat koordinasi antar instansi dalam perlindungan kawasan industri.
"Jadi ada jaminan kalau investasi di kawasan industri itu aman kira-kira begitu," katanya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Hanni Sofia
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































