Semarang (ANTARA) - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendorong para bupati dan wali kota di wilayah tersebut untuk mulai memikirkan skema sekolah untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) swasta gratis.
"SD-SMP itu wilayahnya kabupaten/kota, jadi bupati dan wali kota yang terkait SD-SMP. Kewenangan kita -Pemprov- hanya di SMA, SMK, dan SLB," katanya usai meninjau Posko SPMB di Kantor Disdikbud Jateng di Semarang, Senin.
Menurut dia, dorongan tersebut dilakukan karena jenjang pendidikan SD-SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan Pemerintah Provinsi Jateng hanya memiliki wewenang pada jenjang pendidikan SMA/SMK/SLB.
Baca juga: Pemprov Jateng gratiskan siswa miskin di 139 sekolah swasta
Hal itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar SD dan SMP di sekolah negeri dan swasta.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konsep sekolah gratis di jenjang SMA/SMK/SLB di Jateng sudah dilakukan, terbaru sudah ada jalinan kemitraan dengan 139 SMA/SMK swasta di seluruh Jateng.
Program kemitraan tersebut dapat menambah kuota tampung anak didik sekitar 5.000-an murid yang diprioritaskan untuk menampung anak tidak sekolah serta anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.
Menurut dia, kategori anak tidak sekolah atau putus sekolah dapat terjadi karena beberapa faktor, di antaranya berasal dari keluarga miskin ekstrem, kemudian ada karena tradisi.
Baca juga: Pemerintah revitalisasi 24 unit sekolah di Purbalingga Jateng
Sebelumnya, MK membacakan putusan mengenai pendidikan dasar harus digratiskan oleh pemerintah, baik di sekolah negeri maupun swasta, di Jakarta, Selasa (27/5).
Menurut MK, negara tidak boleh mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang kemudian memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan biaya lebih besar.
MK lantas mengubah frasa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjadi, "Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."
Baca juga: Sekolah Rakyat di Jateng terus disiapkan untuk operasional Juli 2025
Walaupun demikian, MK mengatakan bahwa penerapan sekolah dasar gratis dapat secara bertahap.
MK juga mengatakan bahwa sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional, dan yang tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah, tidak dilarang untuk memungut biaya dari peserta didik.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2025