Gelapkan 30 unit motor, Kejari Aceh Barat tahan karyawan leasing

1 week ago 12
“Kasus ini segera kita limpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum,”

Meulaboh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan penahanan terhadap SG (29), seorang karyawan sebuah perusahaan pembiayaan kredit sepeda motor (leasing) di Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat karena diduga telah melakukan penggelapan sebanyak 30 unit sepeda motor dalam kurun waktu tahun 2024 hingga 2025.

“Tersangka SG diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan secara berulang, dengan jumlah sepeda motor yang diduga telah digelapkan mencapai 30 unit, pada dealer yang berbeda,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi kepada ANTARA di Meulaboh, Senin.

SG selama ini tercatat sebagai warga Desa Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dan tercatat menamatkan pendidikan SMA.

Ahmad Lutfi mengatakan penahanan tersangka SG dilakukan jaksa penuntut umum, setelah pihaknya mendapatkan pelimpahan berkas perkara dari Polres Aceh Barat, yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Dalam kasus ini, tersangka SG dijerat dengan Pasal 488 Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan penjara.

Ahmad Lutfi menjelaskan penahanan terhadap SG dilakukan setelah tersangka diduga melakukan tindak pidana berulang, karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, di Kantor PT MCF Cabang Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Aksi kejahatan yang diduga dilakukan tersangka SG yaitu melakukan penggelapan sepeda motor yang menghubungi seorang anggota TNI berinisial FE (35) yang beralamat di Kabupaten Aceh Utara, guna mencari orang yang mau membeli sepeda motor.

Tersangka SG kemudian mendapatkan transfer uang dengan total Rp11 juta yang ditransfer sebanyak dua kali, atas nama Tanzilal Mubarak, dengan jumlah transfer pertama kepada tersangka sebesar Rp5 juta dan transfer kedua sebesar Rp6 juta.

Usai menerima transfer dari pembeli, tersangka SG datang ke sebuah dealer sepeda motor di kawasan Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat untuk memberikan uang muka (DP) sebesar Rp4 juta dan mengambil sepeda motor merk Vario.

Tersangka SG kemudian membawa sepeda motor tersebut ke loket mobil penumpang yang berada di Jalan Singgah Mata I, Meulaboh, Aceh Baratuntuk dikirim kepada pembeli, sehingga ia kembali mendapatkan transfer uang Rp6 juta, sehingga total uang yang diterima tersangka sebesar Rp11 juta.

Tersangka SG kemudian mengumpulkan data nasabah lama berupa KTP dari grup whatsapp, yang terdapat data KTP dan KK dari para nasabah yang ingin mengajukan kredit, serta diduga mengubah alamat serta penulisan kabupaten menggunakan aplikasi yang ada di dalam telepon pintar miliknya, dengan alamat masuk dalam area penjualan perusahaan.

Tersangka SG kemudian melakukan pengajuan melalui aplikasi mobile dan email PT MCF Cabang Meulaboh dan kepada Credit analis PT MCF Cabang Meulaboh, untuk untuk di upload ke aplikasi milik perusahaan, sehingga perusahaan melakukan pencairan ke pihak dealer untuk membayar sejumlah uang atas harga sepeda motor yang diambil tersangka hingga kemudian aksinya terbongkar.

Dalam kasus ini, tersangka SG dijerat dengan Pasal 488 Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan penjara.

“Kasus ini segera kita limpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujar Ahmad Lutfi.

Baca juga: Sembilan terpidana judi online di Aceh Barat dihukum cambuk

Baca juga: Kejari Aceh Barat kumpulkan Rp700 juta korupsi insentif pajak daerah

Baca juga: Enam pemain judi online dan terpidana pelecehan dicambuk di Aceh Barat

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |