Jakarta (ANTARA) - Mantan Hakim Agung Prof. Gayus Lumbuun berpendapat konsep ultimum remedium atau upaya terakhir penegakan hukum pada keadilan restoratif, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan, perlu diterapkan dengan tetap melihat keadaan korban.
Hal itu karena keadilan restoratif bertujuan memulihkan kondisi (restorasi) dari korban.
"Namun, keadilan restoratif tetap diperlukan dengan syarat pertanggungjawaban pimpinan tertinggi di lembaga pelaksana penyidikan," ujar Prof. Gayus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Selain itu, sebagaimana ketentuan adanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), kata dia, diperlukan pula pemberitahuan proses keadilan restoratif.
KUHAP baru mengintegrasikan mekanisme keadilan restoratif secara lebih formal dan terstruktur dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Namun demikian, Prof. Gayus mengingatkan agar tidak menjadikan lembaga peradilan seperti lembaga administrasi publik semata, tetapi harus ditempatkan sebagai lembaga yang memberi keadilan terhadap sebuah perkara.
"Peradilan memiliki marwah untuk memutus suatu perkara, bukan mengurus administrasi," katanya menegaskan.
Baca juga: Komisi Kejaksaan apresiasi RUU KUHAP akomodasi keadilan restoratif
Meski ada harapan untuk tidak menjadikan pengadilan sebagai lembaga administrasi semata, Prof. Gayus menekankan hal tersebut semata-mata tidak menjadikan peradilan sebagai penentu proses hukum yang akan melakukan proses hukum yang mengadili perkara pidana di tempat tersebut, seperti dalam Pasal 27 KUHAP terbaru.
Adapun pasal itu berbunyi "Dalam hal terhadap penghentian penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara, diajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan pengadilan negeri memutuskan penghentian penyidikan tidak sah, penuntut umum wajib melakukan penuntutan".
Demikian pula dengan penahanan tersangka, lanjut dia, sejatinya tidak diperlukan izin pengadilan lantaran banyak wilayah, lokasi kepolisian dengan pengadilan cukup berjauhan.
"Wilayah Indonesia luas, tentu ini akan menyulitkan nantinya. Cukup berkoordinasi melalui pemberitahuan, sebagaimana konsep SPDP dengan Kejaksaan," tutur Prof. Gayus.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11).
Pengesahan itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.
Baca juga: DPR sepakat penghinaan Presiden bisa restorative justice di RUU KUHAP
Baca juga: Ombudsman: RUU KUHAP harus atur prinsip esensial keadilan restoratif
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































