Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, rencana penghapusan sistem outsourcing yang dikemukakan oleh Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan kepastian untuk pegawai.
Ia mengatakan bahwa dengan penghapusan sistem tersebut, perusahaan didorong untuk mengangkat tenaga kerja alih daya atau outsourcing menjadi pegawai tetap.
“Penghapusan outsourcing bisa punya dampak perusahaan mau tidak mau mengangkat outsourcing menjadi pegawai tetap sehingga mereka mendapat kepastian menjadi pegawai dan ada peningkatan kesejahteraan,” ucap Esther Sri Astuti saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Namun, ia menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan terdapat perusahaan yang akan menghindari sistem outsourcing dan tidak menjadikan mereka karyawan tetap karena diperlukan kesiapan finansial bagi perusahaan untuk mengangkat tenaga kerja alih daya tersebut.
Ia menyatakan bahwa perusahaan yang menjadikan tenaga kerja alih daya sebagai pegawai tetap harus mematuhi berbagai peraturan terkait ketenagakerjaan, seperti pemberian upah sesuai ketentuan Upah Minimum Regional (UMR) hingga penyediaan asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja.
“Ini dianggap meningkatkan biaya produksi perusahaan dan berdampak pada harga jual produknya lebih mahal,” ujar Esther.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri acara May Day, Kamis (1/5), menyatakan dukungannya untuk menghapus sistem outsourcing melalui pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
Ia mengatakan bahwa Dewan Kesejahteraan Buruh akan turut mempelajari secara detail terkait mekanisme transisi menuju penghapusan sistem tersebut, dengan tetap mempertimbangkan iklim investasi.
Sebagai tindak lanjut terhadap hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pihaknya kini tengah menyusun Peraturan Menteri tentang outsourcing sesuai arahan Presiden Prabowo.
Ia menuturkan bahwa pernyataan Prabowo tentang outsourcing merupakan bukti bahwa pemerintah memahami kegundahan pekerja dan buruh di Indonesia.
“Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” ujar Menaker Yassierli dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (2/5).
Baca juga: Pemerintah disarankan fokus pada regulasi penyalur tenaga outsourcing
Baca juga: Apindo dorong perbaikan skema "outsourcing" lindungi pekerja formal
Baca juga: Rencana penghapusan outsourcing bentuk kepedulian pemerintah ke buruh
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025