Data desa presisi kunci perencanaan di Kabupaten Bekasi

1 month ago 36

Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kabupaten Bekasi tahun ini menerima dana desa senilai total Rp284,9 miliar bagi 179 desa yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik serta pemberdayaan masyarakat dengan menekankan transparansi dan akuntabilitas.

Wacana program Satu Miliar Satu Desa sempat muncul sebelum pengelolaan dana itu diawasi lebih ketat usai meledaknya kasus korupsi dana desa yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan tindak pidana korupsi itu membuktikan pengelolaan dana desa di Kabupaten Bekasi belum berjalan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa berikut jajaran yang terlibat, pengelolaan dana desa kerap tidak optimal disebabkan penggunaan tak sesuai peruntukan yang diamanahkan regulasi.

Persoalan perencanaan yang tidak didukung akurasi data mengakibatkan banyak program pembangunan tidak tepat sasaran bahkan terjadi tumpang tindih antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten setempat. Alhasil, manfaat pembangunan belum dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

Lalu bagaimana solusinya agar eksekusi program-program pembangunan desa dapat berjalan optimal dan dirasakan manfaatnya oleh rakyat? Salah satu solusi adalah implementasi peraturan daerah terkait data desa presisi yang baru saja disahkan eksekutif bersama legislatif setempat.

Data desa presisi merupakan metodologi pendataan komprehensif yang menyensus seluruh warga desa secara partisipatif dengan mengintegrasikan data numerik dan spasial mencakup koordinat lokasi rumah berikut fasilitas untuk menciptakan big data desa yang akurat.

Data ini digunakan untuk mendukung perencanaan pembangunan desa yang tepat sasaran, transparan dan berbasis data nyata, mengatasi masalah ketidaksesuaian data antarinstansi, serta memastikan program pemerintah berjalan efektif serta menyentuh kelompok rentan.

Data desa presisi disebut-sebut menjadi kunci perencanaan pembangunan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai tahun depan usai ditetapkan sebagai peraturan daerah menyangkut penyelenggaraan data desa dan kelurahan presisi oleh pemerintah setempat.

Data tersebut akan menjadi landasan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam merencanakan pembangunan karena dinilai mampu menjawab persoalan pendataan yang selama ini dianggap tidak representatif dan relevan dengan kondisi faktual di lapangan.

"Raperda Penyelenggaraan Data Desa dan Kelurahan Presisi merupakan usulan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan perencanaan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Dalam regulasi tersebut, seluruh perencanaan pembangunan maupun program yang akan dijalankan mengacu pada data desa presisi yang dinilai aktual sekaligus memiliki akurasi tinggi.

Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |