Bareskrim tahan dua tersangka baru dalam kasus tambang emas ilegal

4 days ago 6

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pertambangan ilegal yang melibatkan jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin atau ilegal.

Keduanya berinisial DHB selaku Direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021–14 September 2022 dan VC selaku Direktur PT SJU periode 14 September 2022–saat ini.

“Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap dua orang tersangka baru dalam tindak pidana bersama-sama menampung, mengolah, memurnikan, dan menjual emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap keduanya pada Rabu (10/6) untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan.

Kemudian, penyidik kembali mengirimkan surat panggilan untuk diperiksa pada Senin (15/6). Kedua tersangka pun hadir dalam panggilan kedua ini.

Ia mengungkapkan bahwa DHB dan VC diperiksa selama kurang lebih tujuh jam. Penyidik mengajukan 33 pertanyaan kepada DHB. Sementara itu terhadap VC, penyidik mengajukan 23 pertanyaan.

“Pascadilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 16 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026,” katanya.

Untuk langkah selanjutnya, ia mengatakan bahwa penyidik akan terus mengefektifkan koordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) guna melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara optimal terhadap seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan kasus ini.

Adapun DHB merupakan putra dari SB (Siman Bahar) alias A yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Namun, SB telah meninggal dunia sehingga secara hukum tidak dapat lagi dituntut.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu TW, DW, dan BSW. Ketiganya bagian dari PT SPEM/Toko Mas Semar Nganjuk.

Baca juga: Polri bentuk Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan

Baca juga: Bareskrim Polri tahan pendiri PT DSI terkait kasus penipuan

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |