Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih memastikan penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dilakukan secara terbuka dan melibatkan publik sehingga dapat benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat di bidang pendidikan.
“Kami menerima aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, baik kampus, ormas, maupun kementerian/lembaga agar UU Sisdiknas ini benar-benar menjadi solusi bagi persoalan pendidikan di Indonesia, termasuk dari keluarga besar PGRI Jawa Tengah,” kata Fikri, dikutip di Jakarta, Senin.
Fikri lalu menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam diskusi kelompok terpumpun bertema “Rancangan Undang-Undang Sisdiknas dalam Perspektif Guru dan Dosen Indonesia” yang digelar di Auditorium Gedung Pusat Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) pada masa reses Oktober 2025.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh PGRI Jawa Tengah itu turut menghadirkan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Atip Latipulhayat serta Dewan Pakar PGRI Jateng Ravik Karsidi.
Baca juga: Komisi X sebut revisi UU Sisdiknas tegaskan kesetaraan hak guru
Lebih lanjut, Fikri menjelaskan, RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan tiga undang-undang utama, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pendekatan kodifikasi tersebut, kata dia, lebih bersifat sistematis, konsisten, dan menyeluruh.
“Secara yuridis, urgensi penyusunan RUU ini juga didorong oleh adanya beberapa norma dalam UU Sisdiknas yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan bahwa wajib belajar minimal pada pendidikan dasar dilaksanakan di sekolah negeri maupun swasta tanpa memungut biaya,” ujarnya.
RUU Sisdiknas yang sedang difinalisasi itu dirancang terdiri atas 42 bab dan 261 pasal, dengan 74 pasal merupakan materi muatan baru. Beberapa pengaturan penting di dalamnya mencakup perubahan ketentuan wajib belajar dari sembilan tahun menjadi 13 tahun serta penyempurnaan aturan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan.
RUU itu juga memberikan perhatian terhadap kesejahteraan pendidik mencakup perlindungan hukum, keselamatan kerja, dan peningkatan kesejahteraan guru, termasuk guru PAUD, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Baca juga: Pemerintah bersama DPR segerakan uji publik RUU Sisdiknas
Selain itu, rancangan undang-undang ini menegaskan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, yang wajib mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Materi muatan baru lainnya mencakup penyempurnaan pendanaan pendidikan melalui kebijakan afirmasi bagi daerah terdepan, terluar, tertinggal, dan marginal. RUU juga mengatur penyelenggaraan pendidikan inklusif serta perlindungan terhadap kekerasan, diskriminasi, dan kejahatan di lingkungan satuan pendidikan.
Dukungan terhadap sekolah swasta dan madrasah pun turut menjadi perhatian melalui mekanisme pendanaan yang adil, penguatan sarana prasarana, serta peningkatan kualitas guru. Pembahasan lain juga mencakup penataan pendidikan kedinasan dan perguruan tinggi kementerian/lembaga (PTKL), serta upaya digitalisasi pendidikan untuk mendorong pemanfaatan teknologi informasi.
Baca juga: Komisi X DPR janji naskah akademik RUU Sisdiknas akan dibuka ke publik
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































