Agung Laksono: Sikapi putusan MK soal pemilu secara konstruktif

3 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Pertimbangan Organisasai (MPO) Kosgoro 1957 Agung Laksono meminta semua pihak menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan daerah secara konstruktif.

"Tentu putusan itu harus kita sikapi secara konstruktif dan dewasa," kata Agung dalam diskusi dengan tema Menata Ulang Konsep Keserentakan Pemilu, Solusi Legislasi Putusan MK 135/PUU-XXII/ 2024 di Jakarta, Jumat.

Agung mengungkapkan diskusi yang diselenggarakan Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957 (IBI-K57) digelar untuk mencari solusi terbaik dalam pelaksanaan putusan tersebut.

"Hasil pemikiran ini tentu akan disampaikan kepada kader Kosgoro 1957 yang menjadi anggota DPR RI dan pengurus di daerah, termasuk juga ke Partai politik," ujarnya.

Mantan Menkokesra ini juga berharap putusan-putusan yang dihasilkan MK akan menjadi landasan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.

"Keputusan MK harus bisa memperkuat NKRI," tegasnya.

Dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman mengatakan putusan MK tersebut juga harus dipelajari dengan seksama agar pelaksanaannya tidak bertabrakan dengan konstitusi.

"Namun jika seandainya kita taat pada keputusan MK tersebut bahwa dalam menata ulang konsep keserentakan pemilu, solusi legislasi pasca putusan MK tersebut dapat dilakukan dengan prinsip mengikuti putusan-putusan MK yang tidak bertentangan dengan konstitusi," tuturnya.

Ia juga mengatakan salah satu hal yang menjadi perhatiannya adalah bagaimana mengisi kursi DPRD sebagai tindak lanjut atas putusan MK tersebut

"Karena tak boleh DPRD-nya kosong, kalau gubernur atau wakil masih boleh," ujar Rambe.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin dengan adanya putusan MK 135 ini mau tidak mau karena diakuinya kata "final dan mengikat" maka kita tidak hanya menghormati saja tapi juga melaksanakannya.

"Maka perlu kiranya kita semua mencari cara agar putusan itu bisa dilaksanakan karena kita setuju final dan mengikat jadi bukan hanya dihormati saja tapi dijalankan, apalagi saya melihat substansi putusan MK 135 itu banyak yang positif juga kok," tuturnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |